Dalam konsep-konsep tradisional, para ilmuwan biasanya menafsirkan keamanan yang secara sederhana dapat diartikan sebagai suasana bebas dari segala bentuk ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan – sebagai kondisi tidak adanya ancaman fisik (militer) yang berasal dari luar.
Dari sudut pandang semantik dan filsafat menurut Gion Green & Raymond C Fader, keamanan adalah kestabilan lingkungan yang relatif terkendali sehingga individu dan kelompok dapat mengejar tujuannya tanpa terganggu dan tanpa rasa takut mengalami kerusakan. onald L Pipkin mendifinisikan keamanan sebagai proses reduksi resiko atau kemungkinan kerusakan. Sementara itu, menurut pandangan Micahel Howard, keamanan adalah suatu keadaan tiadanya rasa takut, rasa khawatir atau ragu-ragu berkat tiadanya ancaman atau gangguan baik secara fisik maupun psikologis, langsung maupun tidak langsung (micahel howard, on defence and deterrence)
Walter Lippmann merangkum kecenderungan ini dengan pernyataannya yang terkenal, “suatu bangsa berada dalam keadaan aman selama bangsa itu tidak dapat dipaksa untuk mengorbankan nilai-nilai yang dianggapnya penting dan jika dapat menghindari perang atau jika terpaksa melakukannya, dapat keluar sebagai pemenang”.
Kemudian tentang Keamanan Nasional, Berkowitz mendefinisikan sebagai kemampuan suatu bangsa melindungi nilai-nilai internalnya dari ancaman luar. engan semangat yang sama, menurut Walter Lippman, Keamanan Nasional adalah suatu keadaan di mana suatu bangsa tidak terancam, tidak harus mengorbankan nilai-nilai dasarnya.
Dalam kacamata Micahel Howard, Keamanan Nasional adalah kemampuan suatu bangsa untuk mengembangkan kondisi aman terhadap seluruh kepentingannya, melalui penyelenggaraan fungsi-fungsi 1) Kemampuan Pertahanan Negara 2) Keamanan/keselamatan Negara, 3)Pengelolaan perlindungan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat; 4) Keamanan individu; dan 5) Penegakan hukum.
Fungsi-fungsi tersebut memperlihatkan luasnya makna Keamanan Nasional, yang tidak terbatas hanya dalam pengertian Pertahanan Keamanan Nasional sebagaimana yang selama ini dianut. Luasnya pengertian Keamanan Nasional akan lebih jelas ketika fungsi-fungsi tersebut distrukturkan ke dalam lembaga-lembaga yang bertanggungjawab di dalam Pemerintahan.
Keamanan Nasional dalam arti komprehensif mencakup Negara dan Bangsa. Dalam perspektif Keamanan Nasional Indonesia, Keamanan Nasional didefinisikan sebagai suatu situasi, kondisi dan segala daya upaya untuk menjaga dan memelihara rasa aman dan damai warga bangsa Indonesia dalam wadah NKRI. Kondisi rasa aman ini meliputi tegaknya kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI, terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara, keamanan perikehidupan rakyat dan Pemerintah yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sumber ancaman terhadap Keamanan Nasional dengan demikian menjadi semakin luas, bukan hanya meliputi ancaman dari dalam dan/atau dari luar, tetapi juga ancaman yang bersifat global tanpa bisa dikategorikan sebagai ancaman dalam atau luar. Seirama dengan itu, jenis ancaman juga berubah menjadi multidimensional. Ancaman menjadi semakin majemuk, dan tidak bisa semata-mata dibatasi sebagai ancaman militer.
Sumber : My Document